Administrasi Perpajakan
PENGERTIAN BEA METERAI
PENGERTIAN BEA METERAI
Bea Meterai merupakan pajak
yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai
menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai
harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan
menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan.
|
|
DASAR
HUKUM
|
|
1.
|
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
|
2.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan
Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai.
|
3.
|
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 Tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Dan
Desain Meterai Tempel Tahun 2005
|
4.
|
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan
Menggunakan Cara Lain.
|
5.
|
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-122b/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai
dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan.
|
6.
|
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-122c/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai
dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan.
|
7.
|
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-122d/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai
dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Sistem Komputerisasi.
|
8.
|
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan
Cara Pemeteraian Kemudian.
|
9.
|
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-02/PJ./2003 tentang Tatacara Pemeteraian Kemudian.
|
10.
|
Surat Edaran Nomor 29/PJ.5/2000
tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Meterai.
|
ISTILAH-ISTILAH
|
|
-
|
Dokumen
adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang
perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak lain
yang berkepentingan.
|
-
|
Benda Meterai
adalah Meterai tempel dan Kertas Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
|
-
|
Tanda tangan
adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf,
teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda
lainnya sebagai pengganti tanda tangan.
|
-
|
Pemeteraian
kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat
Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi
sebagaimana mestinya.
|
-
|
Pejabat pos
adalah pejabat PT Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan
pemeteraian kemudian.
|
OBJEK BEA METERAI
|
Pada prinsipnya dokumen yang harus dikenakan meterai adalah dokumen
menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat
perdata dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, antara lain :
|
||
a.
|
Surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan
sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang
bersifat perdata.
|
|
b.
|
Akta-akta
notaris termasuk salinannya.
|
|
c.
|
Akta-akta
yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
|
|
d.
|
Surat yang
memuat jumlah uang yaitu:
|
|
-
|
yang
menyebutkan penerimaan uang;
|
|
-
|
yang
menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank;
|
|
-
|
yang berisi
pemberitahuan saldo rekening di bank
|
|
-
|
yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah
dilunasi atau diperhitungkan.
|
|
e.
|
Surat
berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek.
|
|
f.
|
Dokumen yang
dikenakan Bea Meterai juga terhadap dokumen yang akan digunakan sebagai alat
pembuktian di muka pengadilan yaitu surat-surat biasa dan surat-surat
kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai
berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh
orang lain, lain dan maksud semula.
|
TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI
|
||
Secara umum
dokumen yang tidak dikenakan bea meterai adalah dokumen yang berhubungan
dengan transaksi intern perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan
dokumen Negara.
|
||
Dokumen yang
tidak termasuk objek Bea Meterai adalah:
|
||
1.
|
Dokumen yang berupa:
|
|
-
|
surat
penyimpanan barang;
|
|
-
|
konosemen;
|
|
-
|
surat
angkutan penumpang dan barang;
|
|
-
|
keterangan
pemindahan yang dituliskan diatas dokumen surat penyimpanan barang,
konosemen, dan surat angkutan penumpang dan barang;
|
|
-
|
bukti untuk pengiriman
barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
|
|
-
|
surat
pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
|
|
-
|
surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat di atas.
|
|
2.
|
Segala bentuk ijazah
|
|
3.
|
Tanda terima gaji, uang
tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya
dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan
pembayaran itu.
|
|
4.
|
Tanda bukti penerimaan uang
negara dan kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
|
|
5.
|
Kuitansi untuk semua jenis
pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas
negara, kas pemerintah daerah dan bank.
|
|
6.
|
Tanda penerimaan uang yang
dibuat untuk keperluan intern organisasi.
|
|
7.
|
Dokumen yang menyebutkan
tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan
badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut
|
|
8.
|
Surat gadai yang diberikan
oleh Perum Pegadaian.
|
|
9.
|
Tanda pembagian keuntungan atau
bunga dan Efek, dengan nama dan bentuk apapun.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar