Jumat, 01 Maret 2013
Selasa, 26 Februari 2013
Biaya Materai (Adm. Perpajakan)
Administrasi Perpajakan
PENGERTIAN BEA METERAI
PENGERTIAN BEA METERAI
Bea Meterai merupakan pajak
yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai
menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai
harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan
menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan.
|
|
DASAR
HUKUM
|
|
1.
|
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
|
2.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan
Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai.
|
3.
|
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 Tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Dan
Desain Meterai Tempel Tahun 2005
|
4.
|
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan
Menggunakan Cara Lain.
|
5.
|
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-122b/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai
dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan.
|
6.
|
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-122c/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai
dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan.
|
7.
|
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-122d/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai
dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Sistem Komputerisasi.
|
8.
|
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan
Cara Pemeteraian Kemudian.
|
9.
|
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-02/PJ./2003 tentang Tatacara Pemeteraian Kemudian.
|
10.
|
Surat Edaran Nomor 29/PJ.5/2000
tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Meterai.
|
ISTILAH-ISTILAH
|
|
-
|
Dokumen
adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang
perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak lain
yang berkepentingan.
|
-
|
Benda Meterai
adalah Meterai tempel dan Kertas Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
|
-
|
Tanda tangan
adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf,
teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda
lainnya sebagai pengganti tanda tangan.
|
-
|
Pemeteraian
kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat
Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi
sebagaimana mestinya.
|
-
|
Pejabat pos
adalah pejabat PT Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan
pemeteraian kemudian.
|
OBJEK BEA METERAI
|
Pada prinsipnya dokumen yang harus dikenakan meterai adalah dokumen
menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat
perdata dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, antara lain :
|
||
a.
|
Surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan
sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang
bersifat perdata.
|
|
b.
|
Akta-akta
notaris termasuk salinannya.
|
|
c.
|
Akta-akta
yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
|
|
d.
|
Surat yang
memuat jumlah uang yaitu:
|
|
-
|
yang
menyebutkan penerimaan uang;
|
|
-
|
yang
menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank;
|
|
-
|
yang berisi
pemberitahuan saldo rekening di bank
|
|
-
|
yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah
dilunasi atau diperhitungkan.
|
|
e.
|
Surat
berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek.
|
|
f.
|
Dokumen yang
dikenakan Bea Meterai juga terhadap dokumen yang akan digunakan sebagai alat
pembuktian di muka pengadilan yaitu surat-surat biasa dan surat-surat
kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai
berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh
orang lain, lain dan maksud semula.
|
TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI
|
||
Secara umum
dokumen yang tidak dikenakan bea meterai adalah dokumen yang berhubungan
dengan transaksi intern perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan
dokumen Negara.
|
||
Dokumen yang
tidak termasuk objek Bea Meterai adalah:
|
||
1.
|
Dokumen yang berupa:
|
|
-
|
surat
penyimpanan barang;
|
|
-
|
konosemen;
|
|
-
|
surat
angkutan penumpang dan barang;
|
|
-
|
keterangan
pemindahan yang dituliskan diatas dokumen surat penyimpanan barang,
konosemen, dan surat angkutan penumpang dan barang;
|
|
-
|
bukti untuk pengiriman
barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
|
|
-
|
surat
pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
|
|
-
|
surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat di atas.
|
|
2.
|
Segala bentuk ijazah
|
|
3.
|
Tanda terima gaji, uang
tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya
dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan
pembayaran itu.
|
|
4.
|
Tanda bukti penerimaan uang
negara dan kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
|
|
5.
|
Kuitansi untuk semua jenis
pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas
negara, kas pemerintah daerah dan bank.
|
|
6.
|
Tanda penerimaan uang yang
dibuat untuk keperluan intern organisasi.
|
|
7.
|
Dokumen yang menyebutkan
tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan
badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut
|
|
8.
|
Surat gadai yang diberikan
oleh Perum Pegadaian.
|
|
9.
|
Tanda pembagian keuntungan atau
bunga dan Efek, dengan nama dan bentuk apapun.
|
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI
SAAT TERUTANG
|
|
Saat terutangnya bea meterai
adalah saat sebelum dokumen yang terutang bea meterai tersebut digunakan.
Dalam Pasal 5 Undang-undang No. 13 Tahun 1985 disebutkan saat terutangnya Bea
Meterai adalah:
|
|
-
|
Dokumen yang dibuat oleh satu pihak adalah pada
saat dokumen itu diserahkan;
|
-
|
Dokumen yang dibuat oleh lebih dan satu pihak
adalah pada saat selesainya dokumen dibuat;
|
-
|
Dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada
saat digunakan di Indonesia,
|
CARA PELUNASAN
BEA METERAI
|
||
A.
|
Pelunasan Bea Meterai dengan
Menggunakan Meterai Tempel
|
|
Cara mempergunakan meterai tempel :
|
||
-
|
Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh
dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
|
|
-
|
Meterai Tempel direkatkan di tempat dimana tanda
tangan akan dibubuhkan.
|
|
-
|
Pembubuhan tanda tangan disertai dengan
pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang
sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan di atas kertas dan
sebagian lagi di atas Meterai Tempel.
|
|
-
|
Jika digunakan lebih dan satu Meterai Tempel,
tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua Meterai Tempel dan
sebagian di atas kertas.
|
|
-
|
Pelunasan Bea Meterai dengan
menggunakan Meterai Tempel tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas, dokumen
yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
|
B.
|
Pelunasan Bea Meterai dengan
Menggunakan Kertas Meterai
|
|
Cara mempergunakan kertas meterai :
|
||
-
|
Sehelai Kertas Meterai hanya dapat digunakan
untuk sekali pemakaian.
|
|
-
|
Kertas Meterai yang sudah digunakan, tidak boleh
digunakan lagi.
|
|
-
|
Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai
terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas Kertas Meterai yang
digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas
tidak bermeterai.
|
|
-
|
Jika sehelai Kertas Meterai karena sesuatu hal
tidak jadi digunakan dan dalam hal ini belum ditandatangani oleh yang
berkepentingan, sedangkan dalam Kertas Meterai telah terlanjur ditulis dengan
beberapa kata/kalimat yang belum merupakan suatu dokumen yang selesai dan
kemudian tulisan yang ada pada Kertas Meterai tersebut dicoret dan dimuat
tulisan atau keterangan baru, maka Kertas Meterai yang demikian dapat
digunakan dan tidak Perlu dibubuhi meterai lagi.
|
|
-
|
Apabila ketentuan sebagaimana
dimaksud di atas tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak
bermeterai.
|
C.
|
Pelunasan dengan membubuhkan
tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan
|
||
Pelunasan dengan cara
membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan memerlukan beberapa
syarat sebagai berikut:
|
|||
1.
|
Pelunasan Bea Meterai dengan
mesin teraan meterai hanya diperkenankan kepada penerbit dokumen yang
melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal sebanyak 50
dokumen.
|
||
2.
|
Penerbit dokumen yang akan
melakukan pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan meterai harus melakukan
prosedur sebagai berikut:
|
||
-
|
mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan mencantumkan jenis/merk dan tahun
pembuatan mesin teraan meterai yang akan digunakan, serta melampirkan surat
pernyataan tentang jumlah rata-rata dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai
setiap hari.
|
||
-
|
melakukan penyetoran Bea Meterai di muka minimal
sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak Ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
|
||
-
|
Menyampaikan laporan bulanan
penggunaan mesin teraan meterai kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat
paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
|
||
-
|
Ijin penggunaan mesin teraan
meterai berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya, dan dapat
diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
|
D.
|
Pelunasan dengan membubuhkan
tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi
|
|||
1.
|
Pelunasan Bea Meterai dengan
sistem komputerisasi hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk surat
yang memuat jumlah uang dalam Pasal 1 huruf d PP No. 24 Tahun 2000 dengan
jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen.
|
|||
-
|
mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada
Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan
jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari.
|
|||
-
|
pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan
jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (ke Kas Negara melalui Bank Pensepsi).
|
|||
-
|
menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan
dan saldo Bea Meterai kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15
setiap bulan.
|
|||
2.
|
Ijin pelunasan Bea Meterai
dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi
berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar pada saat mengajukan ijin
masih mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 (satu) bulan berikutnya.
|
|||
E.
|
Tata Cara Pelunasan Bea
Meterai Dengan Teknologi Percetakan
|
||
1.
|
Pelunasan Bea Meterai dengan
teknologi pencetakan hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk cek,
bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
|
||
2.
|
Penerbit dokumen yang akan
melakukan pelunasan Bea Meterai dengan teknologi pencetakan harus melakukan
prosedur sebagai berikut:
|
||
-
|
pembayaran Bea Meterai di muka sebesar jumlah dokumen
yang harus dilunasi Bea Meterai, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke
Kas Negara melalui Bank Persepsi.
|
||
-
|
mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada
Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen yang akan dilunasi
Bea Meterai dan jumlah Bea Meterai yang telah dibayar.
|
||
3.
|
Perum Peruri dan perusahaan
sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada cek, bilyet
giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus menyampaikan
laponan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10
setiap bulan.
|
||
4.
|
Pelunasan Bea Meterai bagi
dokumen yang dibuat di Luar Negeri
|
||
Dokumen yang dibuat di luar
negeri tidak dikenakan Bea Meterai sepanjang tidak digunakan di Indonesia.
|
TARIF BEA METERAI
|
1.
|
Tarif Bea Meterai Rp
6.000,00 untuk dokumen sebagai berikut:
|
||
a.
|
Surat Perjanjian dan
surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat
pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat pendata
|
||
b.
|
Akta-akta Notaris termasuk
salinannya
|
||
c.
|
Surat berharga seperti
wesel, promes, dan aksep selama nominalnya lebih dan Rp1.000.000,00.;
|
||
d.
|
Dokumen yang akan digunakan
sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
|
||
-
|
surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.
|
||
-
|
surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai
berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh
orang lain selain dan tujuan semula.
|
2. |
Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai berikut: |
|
-
|
nominal sampai Rp250.000,-
tidak dikenakan Bea Meterai
|
|
-
|
nominal antara Rp250.000,-
sampai Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp3.000,-
|
|
-
|
nominal diatas Rp
1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-
|
3. |
Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal. |
|
4.
|
Efek dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp1.000.000,-
dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,- sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih
dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-.
|
|
5.
|
Sekumpulan Efek dengan nama
dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai
jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp
3.000,-, sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dan Rp 1.000.000,-
dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,-.
|
KETENTUAN KHUSUS DAN SANKSI
KETENTUAN KHUSUS
|
||
a.
|
Dokumen yang
dibuat di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus telah dilunasi
Bea Meterai yang terutang dengan cara pemeteraian kemudian.
|
|
b.
|
Pejabat
Pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris, dan pejabat umum lainnya,
masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan:
|
|
-
|
Menerima,
mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang
dibayar;
|
|
-
|
Melekatkan
dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya
pada dokumen lain yang berkaitan;
|
|
-
|
Membuat
salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dan dokumen yang Bea Meterainya
tidak atau kurang dibayar;
|
|
-
|
Memberikan
keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar sesuai
dengan tarif Bea Meterainya.
|
|
Pelangganan terhadap
ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
|
SANKSI ADMINISTRASI
|
|
Sanksi ini dikenakan apabila terjadinya
pelanggaran yang mengakibatkan Bea Meterai yang harus dilunasi kurang bayar.
|
|
-
|
Dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam objek Bea Meterai tidak atau
kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar
200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
|
-
|
Pemegang
dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) harus melunasi Bea
Meterai terutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian.
|
DALUWARSA
|
Kewajiban
pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terutang menurut
Undang-Undang Bea Meterai, daluwarsa setelah lampau waktu 5 tahun, terhitung
sejak tanggal dokumen dibuat.
|
KETENTUAN PIDANA
|
|||
Dipidana sesuai dengan ketentuan
dalam KUHP:
|
|||
-
|
Barang siapa meniru atau
memalsukan meterai tempel kertas meterai atau meniru dan memalsukan tanda
tangan yang perlu untuk mensahkan meterai;
|
||
-
|
Barang siapa dengan sengaja
menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia
meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak;
|
||
-
|
Barang siapa dengan sengaja
menggunakan, menjual, menawarkan menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau
dimasukkan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda
tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan
seolah-olah meterai itu belum dipakai dana atau menyuruh orang lain
menggunakannya dengan melawan haknya;
|
||
-
|
Barang siapa menyimpan
bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk
melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai;
|
||
-
|
Barang siapa dengan sengaja
menggunakan cara lain (sesuai Pasal 7 UU Bea Meterai dipidana penjara
selama-lamanya 7 tahun dan tindak pidana ini adalah bentuk kejahatan).
|
Langganan:
Postingan (Atom)