Kamis, 27 Juni 2013

Teori (Hollow Earth)?

BENARKAH TEORI HOLLOW EARTH ITU?


Ada banyak Legenda dari berbagai wilayah di dunia yang menceritakan mengenai adanya dunia lain di dalam perut bumi. Tidak banyak yang menaruh perhatian terhadap legenda-legenda ini sampai seorang ilmuwan ternama mengangkatnya ke dalam forum-forum sains.

Ide kalau bumi kita memiliki rongga sebenarnya bukan sesuatu yang baru.

Legenda dunia bawah tanah

Pada masa Sumeria kuno, dunia bawah tanah sudah pernah disinggung dalam Epic of Gilgamesh. Di Babylonia, ada kisah mengenai turunnya Ishtar ke dunia bawah tanah. Dalam buku Mesir Kuno "Egyptian book of the Dead", dunia di bawah tanah juga disinggung berkali-kali.

Dalam legenda suku Indian Hopi, bahkan ada panduan bagi kita untuk bisa masuk ke dalam perut bumi yang berongga. Menurut suku ini, dunia yang kita diami adalah dunia keempat. Tiga dunia lainnya berada di dalam perut bumi dan salah satu pintunya berada di antara ngarai-ngarai raksasa Colorado.

Mungkin yang paling menarik dari semuanya adalah legenda Tibet mengenai Agharta yang secara harfiah berarti "Kerajaan bawah tanah di pusat bumi dimana raja dunia memerintah".

Menarik, karena masyarakat Tibet menggambarkannya dengan cukup lengkap. Bahkan menurut mereka, kerajaan Shambhala yang misterius juga berada di dalam perut bumi.

Pantas, tidak ada yang bisa menemukannya.

Setelah cukup lama dikenal di dalam legenda-legenda kuno masyarakat dunia, ide bahwa bumi ini memiliki rongga mulai mendapat tempat di dunia sains modern.

Hollow Earth dalam Sains
Lebih dari 2.000 tahun yang lalu, Plato memang telah menyinggung adanya lorong-lorong bawah tanah yang membentuk struktur bumi. Namun, pandangan ini baru mendapatkan perhatian ketika dicetuskan oleh ilmuwan ternama bernama Edmund Halley.

Edmund Halley (1656-1742) adalah seorang astronom Inggris yang secara tepat berhasil mengkalkulasi orbit komet yang melewati bumi setiap 76 tahun. Kita mengenalnya sebagai komet Halley.

Ia mencetuskan ide mengenai hollow earth pada tahun 1692. Menurutnya, di bawah kerak bumi yang setebal 500 kaki, ada ruang berongga yang di dalamnya memiliki atmosfer yang mendukung kehidupan.

Bagi kita yang mendengarnya, mungkin mengira Halley terjebak ke dalam pseudo science yang mendasarkan teorinya pada legenda semata. Namun, ternyata ia punya alasan sains yang cukup masuk akal.

Bahkan ia menuangkannya ke dalam sebuah paper yang memiliki judul cukup panjang, yaitu: "An account of the cause of the change of the variation of the magnetical needle with an hypothesis of the structure of the internal parts of the earth: as it was proposed to the Royal Society in one of their later meetings".

Teori ini diambil oleh Halley karena ia menemukan adanya variasi-variasi di dalam medan magnet bumi. Salah satunya, menurutnya, adalah medan magnet yang berasal dari bola di dalam perut bumi. Ini membuatnya berkesimpulan kalau ada empat bola konsentris berongga di dalam perut bumi. Bola-bola berongga ini memiliki atmosfer yang bisa mendukung kehidupan.


Menurutnya, Aurora borealis yang sering terlihat di kutub sebenarnya adalah gas bercahaya di dalam perut bumi yang berhasil lolos dari lapisan tipis kerak bumi di wilayah kutub.

Teori yang diajukan oleh Halley kemudian diadopsi oleh ilmuwan ternama lainnya, seorang ahli matematika bernama Leonhard Euler (1707-1783) dan John Leslie (1766-1832).

Bedanya, Euler menolak ide adanya beberapa bola konsentris seperti yang diajukan Halley dan menggantikannya dengan satu bola berongga yang memiliki matahari berdiameter 600 mil yang menyediakan cahaya dan panas untuk peradaban luar biasa yang hidup disana.


Di lain pihak, John Leslie memang memiliki pendapat yang mirip dengan Euler. Bedanya, ia percaya kalau matahari yang ada di dalam bola berongga itu ada dua, bukan satu. Ia memberi keduanya nama Pluto dan Proserpine.

Lalu, teori hollow earth kembali diadopsi oleh John Cleves Symmes (1780) yang sampai akhir hayatnya memperjuangkan teori ini tanpa kenal lelah.

Symmes adalah mantan tentara dan pengusaha. Ia juga percaya kalau bumi ini memiliki rongga dan jalan masuk menuju rongga itu berada di kutub utara dan selatan. Ia memperkirakan jalan masuk ini memiliki lebar 4.000 mil dan 6.000 mil.


Perjuangan Symmes bahkan sampai membuatnya berhasil melobi kongres Amerika sehingga presiden Amerika saat, John Quincy Adams, menyetujui pendanaan ekspedisi menuju Antartika. Namun, sebelum sempat dikucurkan, presiden berikutnya, Andrew Jackson, membekukan pendanaan itu.

Ekspedisi mencari pintu Hollow Earth
Setelah kematian Symmes, salah seorang pengikutnya yang bernama Jeremiah Reynolds, berhasil meyakinkan pemerintah Amerika untuk melakukan ekspedisi ke Antartika pada tahun 1838.

Memang para penjelajah tidak menemukan lubang raksasa disana, namun mereka menemukan bukti kalau Antartika bukan cuma sekedar wilayah es, melainkan benua bumi yang ke-7.

Teori Hollow Earth kembali mendapat perhatian pada tahun 1846 karena adanya penemuan bangkai utuh seekor Mammoth di Siberia.

Dalam tubuh mammoth itu ditemukan tanaman yang belum tercerna. Ini menunjukkan kalau hewan ini mati dengan tiba-tiba ketika sedang makan. Beberapa orang percaya kalau makhluk itu awalnya hidup di wilayah hangat di dalam hollow earth. Lalu, tanpa sengaja tersesat keluar lewat lubang di kutub utara. Ketika bertemu dengan wilayah dingin, hewan ini mati seketika.

Tentu saja, ini cuma teori yang tidak bisa dibuktikan. Tapi paling tidak penemuan ini membuat antusiasme mengenai Hollow earth terus berkembang hingga menarik perhatian Jules Verne, seorang penulis fiksi sains.


Pada tahun 1864, ia menerbitkan buku berjudul Journey to the Center of the Earth yang menceritakan mengenai sebuah lubang di Islandia yang menuju ke dalam perut bumi.
Berdasarkan  bukunya ini, dibuatlah film yang berjudul "journey to the center of the earth"

Pada tahun 1864, ia menerbitkan buku berjudul Journey to the Center of the Earth yang menceritakan mengenai sebuah lubang di Islandia yang menuju ke dalam perut bumi.
Pada tahun 1869, teori Hollow earth mulai berkembang menjadi semakin mengada-ngada.


Cyrus Teed dan Hollow Earth

Cyrus Reed Teed, seorang herbalis dan alkemis, mengaku kalau ia mendapatkan penglihatan mengenai seorang wanita yang memberitahukan kepadanya kalau ia berasal dari dalam rongga di dalam perut bumi.

Penglihatan ini cukup mempengaruhi hidup Teed. Empat puluh tahun berikutnya, ia mempromosikan ide ini ke seluruh dunia. Bahkan ia mendirikan sebuah sekte bernama Koreshans yang pengajarannya berkisar kepada dunia Hollow Earth.

Tidak sampai disitu, Teed kemudian memperkenalkan modifikasi baru dari teori hollow earth yang sering disebut Concave Sphere. Menurutnya, KITA-lah yang sedang hidup di dalam rongga bumi. Jadi, ada manusia lain yang hidup di dunia atas.


Tidak ada Lubang di Kutub
Pada awal abad ke-20, transportasi sangat minim. Wilayah kutub belum terjelajahi dengan sepenuhnya. Karena itu, tentu saja teori Hollow Earth akan menjadi sangat susah dibantah.

Tapi, semuanya berubah ketika penerbang Richard E.Byrd (1888-1957) berhasil melakukan penerbangan melintasi kutub utara dan selatan. Ia tidak menemukan adanya lubang raksasa seperti yang dipercaya para penganut teori Hollow earth.

Pada abad 20. kutub utara dan selatan bukan lagi wilayah yang misterius. Transportasi yang lebih maju dan satelit yang secara teratur menghasilkan citra bumi dari luar angkasa sebenarnya sudah bisa menjelaskan kalau di kutub utara dan selatan, tidak terdapat lubang menuju Hollow Earth.

Hollow Earth dan UFO

Walaupun begitu, teori ini masih saja menarik perhatian banyak orang. Bahkan, mereka mulai mengaitkannya dengan fenomena UFO. Contohnya Ernst Zundel yang menulis buku berjudul UFOs - Nazi Secret Weapons?.

Ia mengklaim kalau Hitler dan batalyon terakhirnya berhasil lari ke Argentina dengan sebuah kapal selam, lalu mendirikan sebuah markas untuk piring terbang di sebuah lubang di kutub selatan yang mengarah ke dalam perut bumi. Zundel juga percaya kalau Nazi berasal dari ras terpisah yang berasal dari dalam perut bumi. Sepertinya Zundel memiliki pandangan yang sama dengan Hitler.
Pandangan ini mungkin muncul karena pada tahun 1940an, Hitler yang menjadi sangat tertarik dengan ide mengenai Hollow Earth disebut pernah mengirim ekspedisi menuju Rugen, salah satu pulau di Baltic, walaupun tidak membawa hasil.

Ray Palmer adalah penulis lain yang mengkaitkan antara Hollow earth dengan piring terbang. Pada tahun 1940an, bersama Richard Shaver, ia berspekulasi: 'Karena UFO sering terlihat di langit bumi sepanjang sejarah, maka pastilah UFO-UFO tersebut berasal dari bumi'.

Jadi, menurut mereka, UFO tersebut sebenarnya berasal dari dalam perut bumi yang berongga. Shaver bahkan mengaku pernah tinggal bersama orang-orang dari dalam perut bumi. Pandangan ini membuat keduanya dikenal sebagai bapak gerakan ufology modern. Tentu saja teori ini akan sangat sulit dibuktikan. Tetapi, tetap saja banyak orang lain yang masih percaya adanya rongga di dalam perut bumi.

Beberapa bahkan mengaku pernah masuk kedalamnya. Ada yang bilang kalau mereka mencapai rongga di dalam perut bumi lewat gua-gua purba atau lubang pertambangan kuno. Ada lagi yang berteori kalau segitiga bermuda adalah jalan masuk menuju rongga di dalam perut bumi.

Sebagian percaya kalau pintu masuk yang sebenarnya bukan di wilayah kutub, melainkan di wilayah lainnya di dunia seperti Gunung Shasta di California, Gua Mammoth di Kentucky atau pegunungan Himalaya di Tibet.

Gunung Shasta

Pada tahun 1993, Katharina Wilson menulis sebuah buku berjudul The Alien Jigsaw. Dalam bukunya, ia menceritakan mengenai pengalamannya diculik oleh alien dan dibawa ke dunia bawah tanah. Buku serupa juga pernah ditulis tahun 1995 oleh Timothy Good yang menceritakan pengalamannya dibawa ke markas UFO di dalam tanah.

Ketika Halley dan Euler merumuskan teori Hollow Earth, tidak ada yang menganggapnya mengada-ngada. Soalnya, para ilmuwan itu hidup di abad ke-17 dimana ilmu pengetahuan mengenai struktur bumi belum sempurna. Lagipula, banyak wilayah bumi yang belum terjelajahi. Tapi, ketika sains modern mulai berkembang, kitapun tahu kalau bumi ini tidak berongga.

Struktur Bumi yang Sebenarnya
Bagaimana kita bisa yakin kalau bumi ini tidak berongga?

Ada beberapa argumen, misalnya, walaupun kita tidak pernah melihat isi perut bumi, namun kita bisa "melihatnya" dengan menggunakan vibrasi (umumnya lewat gempa bumi) yang bergerak dari ujung bumi yang satu ke yang lain. Dengan menggunakan metode ini, para geologis bisa menggambarkan kondisi struktur bumi yang sebenarnya. Dari sini kita tahu kalau bumi ini memiliki inti dan kerak bumi, tanpa rongga tentu saja.

Jika bumi ini berongga, maka ia akan memberikan hasil yang berbeda dalam pengamatan seismik.

Lalu, kita juga tahu kalau di bawah kerak bumi, terdapat batu-batuan panas cair yang bernama magma. Ini bisa terjadi karena suhu akan menjadi semakin tinggi sesuai dengan kedalaman. Pada kedalaman sekitar 100 kilometer, suhu di dalam perut bumi diperkirakan sebesar 1.200 derajat celcius.

Magma ini bisa keluar menuju permukaan bumi lewat gunung-gunung api di seluruh dunia. Magma yang keluar dari perut bumi disebut dengan Lava. Kalau ada rongga di dalam perut bumi, Bagaimana menjelaskan pengaruh suhu yang tinggi ini terhadap rongga tersebut?

Struktur bumi yang kita kenal sekarang juga terlihat ketika manusia membuat lubang ke dalam perut bumi. Lubang terdalam yang dibuat oleh manusia saat ini adalah lubang yang terdapat di Sovyet. Dalamnya 12,3 kilometer. Sampai sejauh ini apa yang diamati dari pengeboran itu masih sesuai dengan ilmu geologi yang dikenal saat ini.

Jadi, kita tidak pernah menemukan lubang raksasa di kutub. Kita juga tidak punya bukti kalau bumi ini berongga dan ada matahari yang menyertainya. Sekarang, bahkan dengan mudah kita dapat mengakses google earth dan melihat sendiri kondisi di kutub atau tempat-tempat lain di dunia.

Karena itu, boleh dibilang, setelah hampir 400 tahun sejak diajukan oleh Halley, teori Hollow Earth telah berpindah tempat dari dunia sains menuju dunia pseudo sains.

(wikipedia, unmuseum.org, hollowearththeory.com)

Senin, 29 April 2013

Membuat Konsep Baru dengan Cara Mencari Kata Kunci serta Dialog Konsep


SANDING, BANDING, DAN DIALOG KONSEP
The Way To Get Keywords?
Cara Mencari Kata Kunci

Oleh                : Mahasiswa semester IV prodi Ilmu Administrasi Negara, kls. A dan B.
Mata Kuliah   : Sistem Administrasi Negara Indonesia (SANRI)
Hari/tanggal   : Rabu, 6 Maret 2013
Dosen MK       : DR. Charles H. S. Tangkau, MAP
Contoh           : Konsep Tentang Negara

Konsep Negara menurut para ahli  (konsep klasik):
        I.            Aristoteles: negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
      II.            Jean Bodin: negara adalah suatu perserikatan keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
    III.            Hugo de Groot: negara adalah suatu persekutuan yang sempurna dari orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum.
    IV.            Bluntschli: negara adalah suatu dari rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah tertentu.
      V.            Hans Kelsen: negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
    VI.            Leon Duguit: negara adalah kekuasaan orang-orang kuat yang memerintah orang-orang yang lemah dan kekuasaan orang-orang yang kuat tersebut diperoleh karena faktor politik.
Setelah itu, carilah kata-kata yang dianggap bisa menjadi kata kunci dari setiap konsep para ahli di atas (I-VI)
        I.            Aristoteles = persekutuan keluarga, desa, hidup baik.
      II.            J. Bodin = perserikatan keluarga, kepentingan, dipimpin akal, kekuasaan, berdaulat.
    III.            H. de Groot = persekutuan, sempurna, merdeka, hukum.
   IV.            Bluntschli = rakyat, organisasi, politik, daerah.
     V.            H. Kelsen = susunan pergaulan, bersama, paksa.
   VI.            Leon D = kekuasaan, orang kuat, memerintah, politik.


Kemudian dari kata-kata kunci yang sudah kita dapat  di atas, kita mencari padanan kata atau kata-kata yang memiliki kesamaan ataupun kedekatan makna; (dialog konsep);
 I.          Aristoteles = persekutuan keluarga, desa, hidup baik.
II.          J. Bodin = perserikatan keluarga, kepentingan, dipimpin akal, kekuasaan, berdaulat.
III.          H. de Groot = persekutuan, sempurna, merdeka, hukum.
IV.          Bluntschli = rakyat, organisasi, politik, daerah.
V.          H. Kelsen = susunan pergaulan, bersama, paksa.
VI.          Leon D = kekuasaan, orang kuat, memerintah, politik.

Setelah mendapatkan padanan-padanan kata, kita memilih satu kata saja;
 I.            Aristoteles = persekutuan keluarga, desa, hidup baik.
II.          J. Bodin = perserikatan keluarga, kepentingan, dipimpin akal, kekuasaan, berdaulat.
III.          H. de Groot = persekutuan, sempurna, merdeka, hukum.
IV.          Bluntschli = rakyat, organisasi, politik, daerah.
V.          H. Kelsen = susunan pergaulan, bersama, paksa.
VI.          Leon D = kekuasaan, orang kuat, memerintah, politik.
Dari hasil di atas, kita mengambil keywords yang dihasilkan;
1.      Persekutuan keluarga
2.      Hidup baik
3.      Kekuasaan
4.      Merdeka
5.      Hukum
6.      Rakyat
7.      Organisasi
8.      Politik
Setelah itu susunlah kata-kata tersebut menjadi sebuah konsep yang baru dengan menggunakan kata-kata sambung yang logis dan masuk akal;
Konsep Negara (klasik):
 “Negara adalah suatu persekutuan keluarga atau organisasi dari rakyat yang merdeka yang diatur oleh kekuasaan, politik dan hukum untuk mencapai kesejahteraan.”
(Konsep Negara menurut mahasiswa/-i semester IV prodi IAN-FIS-UNIMA)
Konsep Negara menurut para ahli (konsep moderen):
             I.            Herman Finer: negara adalah organisasi kewilayahan yang bergerak di bidang kemasyarakatan dan kepentingan perseorangan dari segenap kehidupan yang multidimensional untuk pengawasan pemerintahan dengan legalitas kekuasaan tertinggi.

           II.            Robert Mc Iver: negara adalah gabungan antara suatu sistem kelembagaan dengan organisasinya sendiri sehingga bila membahas tentang negara, kita selalu cenderung mengartikan lembaga dari suatu organisasi penyelenggaraan.

         III.            Logemann: negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang penuh kewibawaan.

        IV.            Kranenburg: negara adalah suatu sistem dan tugas-tugas umum dari organisasi yang diatur dalam usaha untuk mencapai tujuan yang juga menjadi tujuan rakyat yang diliputinya, sehingga harus ada pemerintah yang berdaulat.

          V.            Roger H. Soltau: negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.


Proses selanjutnya yaitu sama dengan pada contoh sebelumnya; sehingga menghasilkan kata-kata kunci:

1.      Organisasi
2.      Masyarakat
3.      Pemerintah/penyelenggara negara
4.      Kekuasaan/wewenang
5.      Sistem
6.      Tujuan
7.      Legalitas
8.      Kewibawaan
9.      Mengatur
10.  Wilayah
11.  Berdaulat
12.  Multidimensional


Konsep Negara Moderen (hasil dialog konsep):
“Negara adalah suatu sistem dari organisasi kewilayahan masyarakat yang multidimensional yang diatur oleh pemerintah yang berwibawa dan berdaulat selaku penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan, wewenang dan legalitas untuk mencapai tujuan.”
(Konsep Negara menurut mahasiswa/-i semester IV prodi IAN-FIS-UNIMA)


get the others articles on: leonmandagi.blogspot.com

Selasa, 26 Februari 2013

Biaya Materai (Adm. Perpajakan)


Administrasi Perpajakan

PENGERTIAN BEA METERAI
Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan.
  
DASAR HUKUM
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai.
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 Tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain.
5.
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122b/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan.
6.
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122c/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan.
7.
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122d/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Sistem Komputerisasi.
8.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Cara Pemeteraian Kemudian.
9.
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-02/PJ./2003 tentang Tatacara Pemeteraian Kemudian.
10.
Surat Edaran Nomor 29/PJ.5/2000 tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Meterai.

ISTILAH-ISTILAH


-
Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak lain yang berkepentingan.


-
Benda Meterai adalah Meterai tempel dan Kertas Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.


-
Tanda tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.


-
Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.


-
Pejabat pos adalah pejabat PT Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.

OBJEK BEA METERAI

Pada prinsipnya dokumen yang harus dikenakan meterai adalah dokumen menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, antara lain :


a.
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.


b.
Akta-akta notaris termasuk salinannya.


c.
Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.


d.
Surat yang memuat jumlah uang yaitu:

-
yang menyebutkan penerimaan uang;

-
yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank;

-
yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank

-
yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.


e.
Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek.


f.
Dokumen yang dikenakan Bea Meterai juga terhadap dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan yaitu surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dan maksud semula.
  
TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI

Secara umum dokumen yang tidak dikenakan bea meterai adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi intern perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan dokumen Negara.

Dokumen yang tidak termasuk objek Bea Meterai adalah:


1.
Dokumen yang berupa:

-
surat penyimpanan barang;

-
konosemen;

-
surat angkutan penumpang dan barang;

-
keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen surat penyimpanan barang, konosemen, dan surat angkutan penumpang dan barang;

-
bukti untuk pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;

-
surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;

-
surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat di atas.



2.
Segala bentuk ijazah



3.
Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.



4.
Tanda bukti penerimaan uang negara dan kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.



5.
Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.



6.
Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.



7.
Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut



8.
Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.



9.
Tanda pembagian keuntungan atau bunga dan Efek, dengan nama dan bentuk apapun.
 
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI
SAAT TERUTANG

Saat terutangnya bea meterai adalah saat sebelum dokumen yang terutang bea meterai tersebut digunakan. Dalam Pasal 5 Undang-undang No. 13 Tahun 1985 disebutkan saat terutangnya Bea Meterai adalah:


-
Dokumen yang dibuat oleh satu pihak adalah pada saat dokumen itu diserahkan;
-
Dokumen yang dibuat oleh lebih dan satu pihak adalah pada saat selesainya dokumen dibuat;
-
Dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia,
  
CARA PELUNASAN BEA METERAI


A.
Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Meterai Tempel



Cara mempergunakan meterai tempel :



-
Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai.

-
Meterai Tempel direkatkan di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan.

-
Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan di atas kertas dan sebagian lagi di atas Meterai Tempel.

-
Jika digunakan lebih dan satu Meterai Tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua Meterai Tempel dan sebagian di atas kertas.

-
Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.

B.
Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Kertas Meterai



Cara mempergunakan kertas meterai :



-
Sehelai Kertas Meterai hanya dapat digunakan untuk sekali pemakaian.

-
Kertas Meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.

-
Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas Kertas Meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.

-
Jika sehelai Kertas Meterai karena sesuatu hal tidak jadi digunakan dan dalam hal ini belum ditandatangani oleh yang berkepentingan, sedangkan dalam Kertas Meterai telah terlanjur ditulis dengan beberapa kata/kalimat yang belum merupakan suatu dokumen yang selesai dan kemudian tulisan yang ada pada Kertas Meterai tersebut dicoret dan dimuat tulisan atau keterangan baru, maka Kertas Meterai yang demikian dapat digunakan dan tidak Perlu dibubuhi meterai lagi.

-
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.

C. 
Pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan





Pelunasan dengan cara membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan memerlukan beberapa syarat sebagai berikut:




1.
Pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan meterai hanya diperkenankan kepada penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal sebanyak 50 dokumen.




2.
Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan meterai harus melakukan prosedur sebagai berikut:






-
mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan mencantumkan jenis/merk dan tahun pembuatan mesin teraan meterai yang akan digunakan, serta melampirkan surat pernyataan tentang jumlah rata-rata dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap hari.


-
melakukan penyetoran Bea Meterai di muka minimal sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.


-
Menyampaikan laporan bulanan penggunaan mesin teraan meterai kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat tanggal 15 setiap bulan.


-
Ijin penggunaan mesin teraan meterai berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

D. 
Pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi





1.
Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang dalam Pasal 1 huruf d PP No. 24 Tahun 2000 dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen.






-
mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari.


-
pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (ke Kas Negara melalui Bank Pensepsi).


-
menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulan.




2.
Ijin pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar pada saat mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 (satu) bulan berikutnya.





  
E. 
Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Teknologi Percetakan





1.
Pelunasan Bea Meterai dengan teknologi pencetakan hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.




2.
Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan teknologi pencetakan harus melakukan prosedur sebagai berikut:






-
pembayaran Bea Meterai di muka sebesar jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.


-
mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai dan jumlah Bea Meterai yang telah dibayar.




3.
Perum Peruri dan perusahaan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus menyampaikan laponan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan.




4.
Pelunasan Bea Meterai bagi dokumen yang dibuat di Luar Negeri


Dokumen yang dibuat di luar negeri tidak dikenakan Bea Meterai sepanjang tidak digunakan di Indonesia.
  
TARIF BEA METERAI

1.
Tarif Bea Meterai Rp 6.000,00 untuk dokumen sebagai berikut:




a.
Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat pendata

b.
Akta-akta Notaris termasuk salinannya

c.
Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep selama nominalnya lebih dan Rp1.000.000,00.;

d.
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:


-
surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.


-
surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dan tujuan semula.


2.

Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai berikut:




-
nominal sampai Rp250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai

-
nominal antara Rp250.000,- sampai Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp3.000,-

-
nominal diatas Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-


3.

Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000
,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.



4.
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,- sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-.



5.
Sekumpulan Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,-, sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,-.
 
KETENTUAN KHUSUS DAN SANKSI

 
KETENTUAN KHUSUS


a.
Dokumen yang dibuat di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus telah dilunasi Bea Meterai yang terutang dengan cara pemeteraian kemudian.


b.
Pejabat Pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris, dan pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan:



-
Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;

-
Melekatkan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan;

-
Membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;

-
Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterainya.

Pelangganan terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SANKSI ADMINISTRASI


Sanksi ini dikenakan apabila terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan Bea Meterai yang harus dilunasi kurang bayar.


 -
Dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam objek Bea Meterai tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
-
Pemegang dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) harus melunasi Bea Meterai terutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian.

DALUWARSA

Kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terutang menurut Undang-Undang Bea Meterai, daluwarsa setelah lampau waktu 5 tahun, terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.

KETENTUAN PIDANA




Dipidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP:



-
Barang siapa meniru atau memalsukan meterai tempel kertas meterai atau meniru dan memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan meterai;


-
Barang siapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak;


-
Barang siapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dana atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan haknya;


-
Barang siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai;


-
Barang siapa dengan sengaja menggunakan cara lain (sesuai Pasal 7 UU Bea Meterai dipidana penjara selama-lamanya 7 tahun dan tindak pidana ini adalah bentuk kejahatan).